Hasilnya, mediasi berjalan dengan lancar. PP mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada EMS, serta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara itu, EMS menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai,terduga pelaku mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan bermaterai, sehingga permasalahan diselesaikan melalui problem solving tanpa dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar AKP David Eka Putra.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan solusi atas persoalan yang terjadi di masyarakat dengan mengedepankan musyawarah, keadilan restoratif, serta menjaga keharmonisan dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












