SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polsek Sei Rampah, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi sabu di sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (2/11/26).
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi, dan mendapati tersangka FS alias JY sedang melakukan aktivitas menyekop sabu untuk dijual kepada tersangka B.
Tim langsung melakukan penyergapan, dan mengamankan kedua pelaku, serta melaksanakan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga sabu seberat 2,68 Gram.












