Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Minggu (9/3) sekitar pukul 08.00 WIB, masyarakat memberikan informasi kepada Polsek Panai Tengah mengenai sebuah lokasi di Jl. Laksana, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah cakrok (tempat duduk di pinggir jalan).
Pria tersebut diketahui bernama Ridho Anwar alias Rido. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada dalam genggaman tangan kanannya.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 14 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 1,51 gram bruto, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe yang digunakan untuk menyimpan sabu, 8 plastik klip kecil kosong, 1 skop kecil yang terbuat dari pipa plastic, Uang tunai Rp 100.000.












