Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara

×

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residis narkotika jenis jenis ganja berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB.

Tersangka tersebut inisial DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB Personil Satnarkoba berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka DS sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.

Baca Juga  Polisi Peduli, Berikan Santunan Salah Satu Anggota Persatuan Ojek di Kasui Way Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *