P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residis narkotika jenis jenis ganja berat bruto 106,29 gram di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB.
Tersangka tersebut inisial DS (59) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin siang 21 September 2026 sekira pukul 14.35 WIB Personil Satnarkoba berhasil mengungkapnya dengan mengamankan tersangka DS sedang duduk di atas sepedamotor Mio warna biru.












