TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ alias Haris (33), yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi. Haris ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, yakni M. Sholeh (21) dan M. Rafli.
Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta, Lk II Kelurahan Tambangan Hulu. Berdasarkan laporan, saat itu kedua korban tengah duduk bersama didepan sebuah warung.
Saat itu terjadi kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku hingga mengakibatkan percekcokan. Selanjutnya, pelaku Haris dan temannya memukul M. Sholeh dengan menggunakan batang kayu mangga sebanyak dua kali hingga mengenai bahu dan pinggang korban. Tak berhenti disitu, pelaku juga memukul kepala M. Rafli dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka robek.












