Setelah kedua belah pihak berada di Polsek Padang Hilir, Pawas Ipda T. Sembiring dan KSPK melakukan konseling kepada kedua belah pihak dan melihat fakta keadaan anak-anak yang dilakukan penindakan tidak ada mengalami luka, maka Pawas melakukan mediasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi, Alimarnis selaku pihak ke-1 dan keluarga Rizky dan Nicky selaku pihak ke-2 sepakat bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Selanjutnya pihak ke-I memberikan biaya perobatan yang sepantasnya kepada pihak ke-II dan pihak ke-II telah menerimanya dengan Ikhlas, dalam hal ini, antara pihak ke-I dan pihak ke-II berserta anaknya sepakat bahwa persoalan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut lagi secara hukum”, Pungkas Ipda T. Sembiring.












