“Masing-masing pihak dipertemukan, kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Maruap Simatupang berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, lalu kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perdamaian,” ungkap Aipda P Nadeak.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepling 4 Kel. Satria Hendri, para saksi Magdalena Hasibuan dan Zainal Saragih. Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan.
Polsek Padang Hilir berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. (RS).












