Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, para pelaku dan barang bukti berupa 19 sak pupuk serta mobil pikap telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Minas menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aset perusahaan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kasus penggelapan.












