Siak – Dewanusantaranews.com – Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap 19 sak pupuk NPK milik PT. Arara Abadi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/01/2025), di Jalan Poros Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas patroli PT. Arara Abadi mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar dari area perusahaan membawa muatan pupuk tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 sak pupuk yang diduga akan digelapkan oleh lima orang pelaku berinisial SW (33), OA (31), SBP (31), DAM (26) dan CM (26).
“Kelima orang pelaku merupakan mitra kerja PT. Arara Abadi. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk menggelapkan pupuk perusahaan,” ujar Kapolsek kepada Wartawan, Senin (20/01/2025).












