Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 12,78 Gram di Tanjung Tongah

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 12,78 Gram di Tanjung Tongah

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 12,78 gram di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya Perumahan Senayan Five Star, pada Jumat malam 12 Juni 2026 sekira pukul 22.40 WIB.

Terduga Pelaku itu inisial NI (35) warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Polsek Minas Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pasar Ramadhan

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam 12 Juni 2026 sekira pukul 22.40 WIB Personil Sat narkoba berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan mengamankan NI didepan rumah di Perumahan Senayan Five Star Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba dan turut disita barang bukti 1 unit Handphone (HP) Vivo silver dari kantong depan kanannya.

Selanjutnya didampingi RW setempat, Personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu diatas lemari kaca dan uang tunai Rp 200.000 dari kantong celana depan sebelah kiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *