NI mengaku masih ada menyimpan sisa narkotika jenis sabu di samping rumah kawannya inisial IN yang diletakkannya sendiri Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan tersebut Kanit 2 bersama Tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti kesamping rumah milik IN lalu ditemukan barang bukti 1 buah plastik kresek warna kuning berisi 1 plastik kresek warna biru berisi 1 buah dompet warna biru motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 plastik klip berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 2 buah sendok terbuat dari pipet, serta 1 buah dopet warna coklat berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
Diinterogasi tersagka NI mengaku pemilik seluruh barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 9 paket sabu berat bruto 12,78 Gram tersebut diperoleh dari seorang laki laki dipanggil inisial K yang berada di Medan. Adanya barang bukti tersebut tersangka NI beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“NI sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












