Sumut – Dewanusantaranews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/6/2026).
Aksi yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB itu berjalan tertib, aman, dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024-2025 serta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Pimpinan aksi, Dedy Azhar, mengatakan kedatangan mereka ke Kejatisu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi. Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat,” ujar Dedy Azhar dalam orasinya.
Menurut Dedy, laporan yang mereka sampaikan sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang memiliki nilai anggaran mencapai lebih dari Rp16,9 miliar serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, terdapat sejumlah temuan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik, ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
Kedua pejabat tersebut dinilai perlu memberikan keterangan karena nama mereka tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, massa juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.
Kejatisu Sebut Laporan Sudah Ditelaah Tim
Aksi yang dilakukan PRO-PUBLIC Institute mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pihak Kejatisu mengutus perwakilan dari Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring untuk menemui dan menerima aspirasi massa.












