Di hadapan peserta aksi, Maria Magdalena Sembiring menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.
“Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maria Magdalena Sembiring.
Maria juga menjelaskan bahwa pihaknya memahami alasan pelapor menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurutnya, pelapor memiliki pandangan bahwa penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Simalungun perlu mendapat perhatian lebih sehingga laporan disampaikan ke tingkat Kejati.
“Teman-teman datang ke Kejati karena ada dugaan bahwa Kejari Simalungun tidak steril. Karena itulah laporan disampaikan ke Kejati Sumut. Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Akan Terus Dikawal
Menanggapi pernyataan tersebut, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun demikian, PRO-PUBLIC Institute berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, PRO-PUBLIC Institute akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.
Setelah menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari pihak Kejatisu, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi berlangsung aman tanpa adanya insiden maupun gangguan terhadap aktivitas pelayanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan AG












