Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Dua bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,40 gram, Dua buah plastik klip kecil kosong, Empat buah plastik klip sedang kosong, Dua buah sekop yang terbuat dari pipet, Satu buah tas sedang warna merah, Uang tunai sebesar Rp511.000, Dua buah dompet kecil warna coklat, Satu buah dompet warna coklat, Satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Humas












