Dewanusantaranews.com – Polsek Kualuh Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS, pria kelahiran Tanjung Balai, 11 Oktober 1996, yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat petugas memasuki rumahnya, ia sempat membuang satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah bantal ke jarak sekitar satu meter dari tempatnya berbaring. Petugas kemudian mengamankan MS dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lanjutan di kamar tidur tersangka juga mengungkap satu bungkus sabu tambahan yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Tersangka mengakui kepada petugas bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Dusun Teluk Ketapang dan wilayah sekitarnya.












