Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

×

Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digempur aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (42).

Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. akhirnya bergerak ke lokasi dan menggerebek salah satu rumah. Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya.

Baca Juga  Mendekati HUT Bhayangkara, Polres Tebing Tinggi Bakti Sosial Di Panti Asuhan

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. Polisi juga menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.

Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Namun, kepada petugas ia mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RHL.

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, RHL berhasil diamankan tidak lama kemudian di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *