Disaksikan RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari rumah RHL, polisi mengamankan satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.
Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS dengan harga Rp650.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Dari pengungkapan ini, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
Polres Pematangsiantar pun menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Red) Miss R












