“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, merupakan hak asasi manusia bersifat fundamental, namun tetap terdapat batasan-batasan yang berlaku”, Katanya lagi.
“Kita Bersyukur dengan edukasi yang kita sampaikan, warga melaksanakan hak menyampaikan pendapat (unjuk rasa) dengan tertib dan baik serta direspons baik oleh Pemkab (stakeholder) terkait”, Tersngnya.
“Dalam unjuk rasa ini, orasi dipimpin oleh Sunarman, dan menyampiakan tuntutan hak gaji selama 2 bulan berjalan ke 3 bulan, dan menghasilkan kesimpulan bahwa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan pada minggu ke tiga bulan Februari”, Pungkasnya.
Turut hadir, Asisten II Pemkab Sergai Fitriadi, Kadisnaker Pemkab Sergai Ikhsan, Kadis Perijinan Pemkab Sergai Reza Firmansyah, Camat Kotarih Joni Saragih, Manager PT. SRA Kotarih Raudi, Kabag Ops Polres Sergai Kompol Lengkap Siregar, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Sabhara AKP S. Butarbutar, Ipda Ismail Har, Personel Polres, dan Personil Polsek Kotarih.












