“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama ADITYA FAUZI HUTAGALUNG, tim langsung melakukan pengejaran tanpa henti,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Pengejaran membuahkan hasil. Pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Yang mengejutkan, saat ditangkap, ADITYA FAUZI HUTAGALUNG — pria kelahiran Pematang Siantar, 1 November 2006, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan — ditemukan bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu.
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain kotak Samsung Galaxy A16 5G, ember cat kosong kemasan 25 kg, dua unit handphone Oppo milik pelaku, satu unit handphone Oppo warna biru milik korban, dan satu unit Samsung Galaxy A16 5G milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan melindungi masyarakat Simalungun. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Laporan AG












