Simalungun – Dewanusantaranews.com – Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kembali menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat. Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Jajaran kami bergerak cepat merespons setiap laporan yang masuk demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB, bertempat di Cafe Pondok Melati milik BASMIN SIANIPAR (59), wiraswasta, beralamat di Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat korban mendatangi cafenya yang berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, dirinya mendapat informasi mengejutkan dari saksi ANDINI ALMASENJA.
Saksi menerangkan bahwa dua unit handphone miliknya telah hilang, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G 8/256GB warna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 warna hitam. Menindaklanjuti laporan tersebut, korban segera mengecek kamar saksi dan menemukan jendela kamar dalam kondisi terbuka. Di sekitar lokasi ditemukan satu buah ember cat kosong kemasan 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar.
“Rekaman CCTV sudah kami cek namun pelaku tidak teridentifikasi. Karena itulah kami segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar diusut sesuai hukum yang berlaku,” ucap pelapor BASMIN SIANIPAR. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 23 April 2026 pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah laporan diterima. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku.












