BJTM diamankan tanpa perlawanan saat asik bermain Handphone (Hp) di dalam rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan mengaku benar melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya berinisial AS.
Tak mau kehilangan buruannya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS serta mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor curian dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.
“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (RS).












