“Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, Ujarnya.
Saat diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas pertalite.
Merasa keberatan, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.
Selanjutnya, Tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, “Hasi pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.












