“Pada Selasa (04/06/24) sekira Pukul.00.30 Wib, tim berhasil mengamankan Brengsek, dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2 Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi”, Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumab korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp. 500 ribu.
Brengsek, dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan manchis menyala.
“Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matic”, Paparnya.
Menindaklanjuti keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, tambah perwira tiga balok emas ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
“Brengsek, dan Ibeng saat ini sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 Tahun”, Tutupnya.












