“Setelah diinterogasi, tersangka Kadir memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan orang-orang lainnya, sehingga tim langsung melakukan pengembangan,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Berdasarkan pengembangan tersebut, tim berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni PITRA RAHMADANI alias PITRA (22), HENDRA GUNAWAN alias DENO (39), dan ILHAM SYAHPUTRA alias PUTRA BOTAK (20). Keempatnya merupakan warga sekitar wilayah Dolok Batu Nanggar.
Para tersangka mengakui telah memasuki rumah korban melalui bagian belakang dan mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, 3 karung goni berisi boneka, 1 unit televisi LED Samsung 32 inci, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH, serta berbagai barang lainnya milik korban.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polsek Dolok Batu Nanggar telah menunjukkan kerja maksimal. Ini bukti bahwa Polri hadir, responsif, dan tidak tinggal diam ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.
Laporan AG












