Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara mengamati sekitar lokasi, melihat seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika, sekira pukul 00.35 Wib tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MAI alias Ipan didalam pos AMPI di temukan dari kantong celana belakang sebelah kirinya satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dan uang hasil penjualan sabu berjumlah Rp 126.000, Sedangkan lima bungkus plastik transparan berisi diduga sabu sabu ditemukan dilantai samping tempat duduknya.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menyampaikan bahwa dari hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya Beni, warga Ponceb. Mendapat pengakuan tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap Beni namun tidak ditemukan (DPO). Tutup Kapolsek.
Pihak Polsek Bilah Hulu akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan peredaran narkoba, sesuai dengan arahan dari Kapolres Labuhanbatu. Dengan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Bilah Hulu dapat menjadi lebih aman dan kondusif.












