Labuhanbatu – Dewanusantaranews.com – Berkat Aduan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba, Polsek Bilah Hulu langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Baru N4 Pancasila, Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu ( 26/1/2025) dini hari.
Tersangka berinisial MAI Alias Ipan, 31, warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua unit hp merek Nokia warna biru dan hp merek Samsung warna biru, enam bungkus paket kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kacak pirek, satu buah sekop yang terbuat dari pipet dan uang tunai sebesar Rp 126.000.
Petugas berhasil menangkap tersangka berawal ketika Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Baru N4 Pancasila, Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA .Andi.S.Pasaribu bersama Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu melakukan Penyelidikan.












