Atas peristiwa yang di alami tersebut maka korban Bahrudin melapokan peristiwa yang dialami ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at, 08-08-2025 pukul 12:30 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga TSK dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kasatreskrim.
Pendi












