Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat di Ponpes Al Barokah

×

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat di Ponpes Al Barokah

Sebarkan artikel ini

Atas peristiwa yang di alami tersebut maka korban Bahrudin melapokan peristiwa yang dialami ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at, 08-08-2025 pukul 12:30 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga TSK dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  Ops Ketupat Toba 2024 Rawan Kriminalitas Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli

Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *