TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi dan perangkat Desa Paya Bagas melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pemilik kafe di Dusun X Pondok Ringin, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah didampingi Reskrim Ipda Syawaluddin dan beberapa personel. Himbauan dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kapolsek AKP Andi Rahmadsyah menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh para pemilik kafe. Diantaranya, para pemilik kafe dihimbau untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, tidak menghidupkan musik dengan volume keras, serta tidak membuka kafe melewati pukul 00.00 WIB.
Selain itu, pemilik kafe juga diminta untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan tidak mengadakan pertunjukan keyboard yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.












