Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, Marenus Barus Tempuh Jalur Hukum

×

Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT di Atas Tanah Sengketa, Marenus Barus Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Perjuangan marenus barus atas tanah nya berujung menang di PTUN Medan, Senin (06/4/2026).

Setelah proses panjang dalam gugatan Marenus / Renus Barus. Di PTUN Medan akhir nya membuahkan hasil.

Bahwa PTUN Medan mengabulkan seluruh nya. Dan telah diputus oleh pengadilan tata usaha Medan dengan putusan no.103/G/2025/ PTUN MDN tgl 11 maret 2026. Yang telah diberitahukan secara sah kepada para pihak pada tgl 11 maret 2026.

Bahwa terhadap putusan tersebut tidak diajukan nya upaya hukum banding oleh para pihak sampai dengan batas waktu 14 hari (empat belas) hari setelah putusan pengadilan di beritahukan secara sah yaitu pada tgl 26 maret 2026 (hati ke lima belas).

Baca Juga  Jumat Curhat, Kapolsek Rambutan Ajak Warga Dukung Program Pemerintah

Bahwa berdasarkan data data tersebut, perkara no.103/G/2025/PTUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap sejak tgl 26 maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *