TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian disebuah toko pakaian. Penangkapan berlangsung di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis (13/2/2025).
Pelaku berinisial TS alias Teguh (30) ditangkap usai terbukti melakukan pencurian dari sebuah toko pakaian. Kejadian bermula, pada Selasa pagi (11/2), korban Zonedi, seorang pedagang yang merupakan pemilik toko pakaian Maju Bersama, menyadari bahwa sejumlah pakaian yang dipajang ditokonya sudah hilang.
Korban pun mengecek ke bagian belakang toko, dan menemukan bahwa pintu belakang telah dicongkel, serta fentilasi atas pintu sudah berlubang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta, terdiri puluhan celana dan pakaian, serta mesin air merk Sanyo.












