Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pada Kamis (13/2) sekitar pukul 22.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku TS di Jalan Prof. Dr. Hamka tepatnya di Gang Metal.
“Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian menemukan satu potong celana jeans sebagai barang bukti. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya”, sebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (15/2).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP, “Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya”, pungkas Kasi Humas. (RS).












