Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menyusuri titik lokasi yang dianggap rawan seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gunung Leuser, Jalan Setia Budi, Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, dan perbatasan Tebing Tinggi- Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Ada sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi yang terjaring petugas pada tadi malam, didominasi dengan penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor kenderaan”, Urainya.
“Bagi pelanggar lalu lintas, diberikan tindakan berupa penilangan oleh Satuan Lalulintas Polres Tebing Tinggi, tindakan itu diberikan sebagai efek jerah sehingga masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam menggunakan kenderaan bermotor”, Pungkasnya.












