TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi bersama UPT Samsat Tebing Tinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi melaksanakan razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).
Dalam razia ini, tim gabungan terdiri dari 10 personel Polri, 8 personel Dispenda, dan 2 personel Jasa Raharja. Petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai belum memenuhi kewajiban pajaknya, mengarahkan pengendara untuk membayar pajak dilayanan Samsat Keliling yang tersedia dilokasi, serta membagikan brosur informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.












