Sebagai warga negara yang patuh hukum, petugas mengingatkan untuk tidak main hakim sendiri apabila ada pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Sebaliknya, mereka diminta segera menghubungi pihak Kepolisian agar kasus tersebut dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Kepada para orang tua, dihimbau untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja seperti geng motor dan penyalahgunaan narkoba. Dan untuk mempermudah masyarakat, dalam melaporkan kejadian atau permasalahan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi layanan Call Center Polres Tebing Tinggi110 atau Whatsapp Polres Tebing Tinggi di nomor 081260664044.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, keamanan lingkungan dapat terjaga dan terbebas dari tindak kejahatan”, Pungkasnya. (RS).












