TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi melakukan kegiatan problem solving terhadap tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun I, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam (4/8/2025).
Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan oleh Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan, SH, bersama Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, SH. Mediasi dilakukan karena terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang suami berinisial MS (31) terhadap istrinya SMS (27), yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dirumah mereka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kekerasan dilakukan oleh suami dengan cara memukul kepala dan badan korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding, yang menyebabkan rasa sakit pada kepala dan tubuh korban.












