Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Simalungun Gelar Press Release Narkoba, Satu Pekan Ungkap 11 Kasus, Sita 252 Gram Sabu dan 286 Gram Ganja

×

Polres Simalungun Gelar Press Release Narkoba, Satu Pekan Ungkap 11 Kasus, Sita 252 Gram Sabu dan 286 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen nyata dalam perang melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, jajaran Polres Simalungun menggelar Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 Mei hingga 20 Mei 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Tahapan Pilkada

Dalam rentang waktu hanya tujuh hari, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebanyak 11 tindak pidana narkotika dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram. Capaian signifikan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin menegaskan bahwa hasil pengungkapan dalam sepekan ini merupakan buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan sinergi seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun beserta jajaran Polsek di wilayah hukumnya.

“Ini adalah hasil kerja nyata anggota kami di lapangan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang merusak generasi bangsa, dan Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak untuk memutus mata rantainya. Tiga belas tersangka yang kini kami tahan adalah bukti bahwa kami serius dan tidak main-main,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para awak media.

Baca Juga  Dansat Brimob Polda Riau pimpin Sertijab Danyon A Pelopor

Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal dengan ancaman hukuman yang berat. Ini menjadi pesan tegas kepada siapa pun yang masih nekat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Simalungun, bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar dan penyalahguna narkotika di daerah ini,” ucap Wakapolres.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan belasan kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan informasi yang terus dibangun secara intensif oleh Sat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *