Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Narkotika Disita

×

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini

Tersangka H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung. Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan via telepon seluler, dilanjutkan pembayaran secara transfer bank, lalu barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H. Praktik jual beli narkoba jaringan ini diakui H telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan wujud tindakan cepat petugas merespons aduan masyarakat,” pungkas Kasi Humas, Selasa (21/7).

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram

Kasi Humas menegaskan bahwa saat ini tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial W.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai. Saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan atas berinisial W. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian,” tegasnya. (Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *