P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang pemuda memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 14,75 gram di Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa kedua pelaku itu inisial DP (22) warga Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan RPS (23) warga Huta Bah Joga Selatan Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka diatas sepedamotor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dipinggir jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari DP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari atas aspal yang sebelumnya di lemparkannya menggunakan tangan kiri. Didalam rook Magnum filter tersebut didalamnya 2 paket di duga narkotika jenis sabu dibalut tisu dan juga handphone (HP) merk infinix warna hijau toska dari tangan sebelah kanannya, uang tunai sebesar Rp. 240.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanannya. Lalu dari RPS ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Redmi warna biru dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri.
Diinterogasi DP mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.












