Tim Opsnal didampingi RT setempat Ernita Siregar melakukan penggeledahan di dalam kamar DP serta menemukan barang bukti 1 bungkusan alumunium foil di dalamnya terdapat 1 buah kaleng merek Fruity Candy di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang terbagi menjadi 2 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital merk Acis.
Dan DP mengaku pemilik barang bukti yang disita tersebut dan 4 paket sabu total keseluruhan berat bruto 14,75 Gram diperolehnya dari seorang laki laki panggilan inisial D yang berada di Bali (Dalam Lidik). Adanya pengakuan tersebut kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua Pelaku tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












