Sumut – Dewanusantaranews.com – Bambang SW SH selaku pelapor pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan kepala desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai serta saksi-saksi dari pelapor berharap agar Polres Serdang Bedagai segera menjadikan Kades Misro sebagai tersangka
Perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 483 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana yang dilakukan oleh terlapor misro penyidik Aiptu Anhar SH juga sudah mewawancarai saksi-saksi di Polres Serdang Bedagai Pada Selasa 8 September 2026
Diharapkan segera diproses tindak pidana kriminal ini yang dilakukan Misro Selaku Kepala Desa yang mana sudah membuat LSM- wartawan ketakutan- trauma akibat perbuatan Kades misro Sukajadi tersebut












