Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Narkotika Disita

×

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Seorang pria berinisial H (38), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es, ditangkap petugas melalui undercover buy. Selasa (14/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersangka H yang merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan, Menindaklanjuti informasi dari warga, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

“Tiba di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu. Petugas di lokasi langsung sigap mengamankan tersangka tanpa perlawanan.” Ujar Kasatres Narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, 1 bungkus kotak rokok merek Surya tempat menyimpan sabu, dan 1 unit ponsel Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka H yang disiapkan untuk diperjualbelikan kepada calon pemesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *