“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang besi hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas (kilang butot). Saat ini, tersangka AP alias D beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (29/5/26).
Tersangka AP alias D melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasi Humas, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Saat ini Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Tutupnya. (RS).












