SERGAI – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Melalui Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., Menjelaskan, penangkapan pelaku didasari oleh Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / V / 2026 / SPKT / POLSEK SEI RAMPAH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Mei 2026, an. Korban Sugito (66) yang kehilangan sejumlah aset di rumah kosong miliknya yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Bamban.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (14/5) sore. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi melalui telepon yang mengabarkan bahwa rumah kosong milik korban telah dibongkar orang tidak dikenal (OTD).
Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sana, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4×3 meter di teras depan sudah raib. Tidak hanya itu, dua buah pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga hilang digondol maling. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah)
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Melalui informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.
Tersangka AP alias D berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam melancarkan aksi pembongkaran rumah tersebut, ia tidak sendirian. Tersangka mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih dalam Penyelidikan,” Jelasnya.












