Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa, 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, 1 paket daun ganja kering dengan berat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok, dan 1 buah kertas linting ganja (paparir).
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat orang pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA seharga Rp.500.000,-, sementara barang bukti ganja kering ditemukan dari seorang pria dewasa berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp.30.000,-.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Minggu (1/6/26) mengkonfirmasi adanya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
“Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Total ada 27 orang pengunjung dari lokasi Ryan Cafe & KTV yang terpaksa kami amankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba, serta ditemukannya barang bukti ekstasi dan ganja,” Ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, seluruh jalannya razia berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini, ke-27 orang yang diamankan termasuk beberapa di antaranya yang diketahui masih berstatus di bawah umur dan oknum honorer sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Polres Sergai menghimbau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Tindakan tegas ini Merupakan amplifikasi program prioritas Bapak Kapolda Sumut dalam memberantas Narkotika, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












