Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui turut serta dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax warna hijau BK 5178 XBJ di halaman Masjid Nurul Hasanah. Modus operandi yang digunakan yakni memasukkan sepeda motor hasil curian ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver untuk mengelabui warga.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil kejahatan tersebut para pelaku menerima imbalan berbeda. Terduga pelaku DP menerima Rp300.000, MF menerima Rp250.000 dari I, sementara RP tidak memperoleh bagian karena memiliki utang kepada I. Sepeda motor tersebut dibawa oleh terduga pelaku I yang kini masih buron.
Adapun personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini di antaranya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, bersama penyidik pembantu Aiptu Azmi Lubis, Briptu Irpan Lumban Gaol, SH, dan Bripda Adzin H.F. Nasution.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO serta menelusuri keberadaan sepeda motor Yamaha NMax BK 5178 XBJ dan mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan saat beraksi.
“Polsek Firdaus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO maupun barang bukti yang masih dicari”, Pungkasnya. (RS).












