Menurut hasil visum, FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, sedangkan RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Pohuwato menegaskan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan objektif.“Penegakan hukum berjalan transparan dan berdasarkan bukti yang ada,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif saat proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Pohuwato.
( Idrak/Vicky )












