Kab. Pohuwato – Dewanusantaranews.com – Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan di Mako Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025).
Polres Pohuwato secara resmi menetapkan dua pria, FH alias Uci (27) dan RS (26), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penetapan ini berdasarkan dua laporan polisi: LP/B/150/XI/2025 dengan pelapor RS dan terlapor FH, serta LP/B/151/XI/2025 dengan pelapor FH dan terlapor RS.
Peristiwa saling penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari, ketika RS bersama temannya mendatangi FH dan terjadi adu mulut. RS melontarkan ucapan “Kiapa” yang dijawab FH dengan “baru kiapa”, yang kemudian berujung pada perkelahian hingga keduanya terluka.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, studi rekam medis, dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan fisik yang memenuhi unsur pidana,” tegas AKP Khoirunnas mewakili Polres Pohuwato.












