“Patroli ini kami laksanakan untuk mencegah aktivitas ilegal, melindungi lingkungan dari pencemaran air dan tanah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Syang Kalibato juga berharap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas praktik pertambangan ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 Polri, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
( Idrak )












