Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

×

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PematangsianÈ›ar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dipinggir Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Februari 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB.

kedua orang laki laki yang ditangkap berinisial GL (30) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan KS (29) warga Jalan Pdt. Wismar saragih Gang Mesjid Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga  Rodi Wijaya- Imam Senen Jalani Tes Kesehatan, ROIS Yakin Hasilnya Memuaskan

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 11 Februari 2026 malam sekira pukul 19.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki laki inisial GL dan KS dipinggir Jalan Singosari sesuai informasi dari masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *