Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

×

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

Sebarkan artikel ini

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tisu berisikan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram dari atas tanah yg sebelumnya di jatuhkan tangan kiri KS, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL dan uang sebesar 280.000 dari kantong belakang belakang sebelah kanan GL.

Saat diinterogasi KS mengaku sabu itu didapatkannya dari GL Kemudian GL mengakui pengakuan KS tersebut dan sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial A di Bandar Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu GL dan KS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“GL adalah merupakan residivis kasus Narkotika. Hingga saat ini GL dan KS sudah ditahan guna diproses dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oepoli Sungai Berbagi Kasih Melalui Anjangsana dan Pembagian Buku Doa

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *